Search
02Nov2026

Berita Utama

Persoalkan Selisih Pesangon, 533 Eks Karyawan PetroChina-Petrogas Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

gerbanginfo.com – Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan hak ketenagakerjaan mereka ke Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11). Mereka mempersoalkan perhitungan pesangon yang dinilai belum memasukkan uang lapangan atau Regular Overtime Allowance (ROA), serta biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun yang diklaim belum dibayarkan.

Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas, Willem Naa, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian selama bertahun-tahun belum memberikan hasil yang diharapkan.

Dari total 533 eks karyawan yang memperjuangkan hak tersebut, sebanyak 361 orang merupakan mantan karyawan PetroChina dan 172 orang berasal dari Petrogas.

Willem menjelaskan, persoalan ini bermula ketika masa kerja sejumlah karyawan PetroChina berakhir pada 2016. Menurut dia, pesangon karyawan lapangan di Sorong saat itu hanya dihitung berdasarkan upah pokok. Sementara itu, karyawan di Jakarta disebut menerima perhitungan yang mencakup komponen upah secara penuh.

Persoalan serupa, lanjut Willem, kembali terjadi ketika pengelolaan wilayah operasi beralih kepada Petrogas. Para eks karyawan menilai uang lapangan atau ROA seharusnya turut diperhitungkan dalam penentuan pesangon.

“Kami hanya menerima pembayaran berdasarkan upah pokok, tanpa memperhitungkan uang lapangan atau ROA yang mereka nilai seharusnya menjadi bagian dari dasar perhitungan pesangon,” katanya.

Mereka juga mempersoalkan perbedaan perhitungan antara karyawan lapangan di Sorong dan karyawan di Jakarta. Padahal, menurut mereka, kedua kelompok karyawan tersebut menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang sama.

“Jakarta dibayar full, sedangkan kami di lapangan hanya berdasarkan upah pokok. Padahal, Sorong dan Jakarta menggunakan PKB/PP satu buku,” demikian pokok keberatan yang disampaikan para eks karyawan.

Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, mereka merujuk hasil mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025. Dalam notulensi pertemuan itu, persoalan Regular Overtime Allowance turut dibahas. Para eks karyawan menilai ROA merupakan tunjangan tetap yang perlu diperiksa dalam perhitungan hak ketenagakerjaan mereka.

Mereka juga merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Karena itu, mereka meminta status ROA dan pengaruhnya terhadap perhitungan pesangon diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku.

Dalam surat permohonan penyelesaian kepada Kapolda Papua Barat Daya tertanggal 22 Oktober 2026, para eks karyawan meminta pemeriksaan terhadap dasar perhitungan Penghargaan Atas Pengabdian (PAP) atau pesangon, termasuk biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun.

Mereka juga meminta perusahaan membuka dokumen yang berkaitan dengan perhitungan hak tersebut agar jumlah yang menjadi hak setiap eks karyawan dapat diverifikasi berdasarkan masa kerja, PKB/PP, perjanjian kerja, dan bukti pembayaran masing-masing.

Willem mengatakan, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui sejumlah lembaga negara, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 9 September 2026. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian.

Perjuangan ini juga berlangsung ketika sebagian eks karyawan telah memasuki masa pensiun. Bahkan, sejumlah rekan mereka disebut telah meninggal dunia sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan para eks karyawan, total tuntutan terhadap kedua perusahaan mencapai Rp379.946.436.572 atau sekitar Rp379,9 miliar.

Rinciannya, tuntutan terhadap PetroChina sebesar Rp307.038.776.877 untuk 361 eks karyawan. Sementara itu, tuntutan terhadap Petrogas mencapai Rp72.907.659.695 untuk 172 eks karyawan.

Willem menjelaskan, angka tersebut merupakan perhitungan yang diajukan para eks karyawan dan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen individual serta bukti pembayaran masing-masing.

Melalui laporan ke Polda Papua Barat Daya, mereka berharap persoalan tersebut mendapat penanganan secara objektif. Para eks karyawan juga meminta keterbukaan dokumen perusahaan dan pelibatan pihak terkait dalam proses penyelesaian agar perhitungan hak mereka dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak yang mereka perjuangkan,” tegasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER